Yayasan Pondok Pesantren Cipoek Nurul Huda At-Tafsiri

NYAMAN TERUS Nyantri, Mandiri, Terampil, Unggul & Sholeh

Tata Tertib


SISTEM KETENTUAN PELANGGARAN

  1. Untuk kasus pelanggaran kategori 1, santri akan langsung dikembalikan kepada Orangtua/Wali
  2. Untuk kasus pelanggaran kategori 2, santri akan dikenakan 2 kali pernyataan, 3 hari riyadhoh (puasa, istighfar 3000 x, sholawat 3000 x, ngaji al-quran 10 juz, hafalan kitab 60 bet) membersihkan komplek selama 7 hari, memakai baju seragam khusus 7 hari, ziaroh 7 hari, dita’zir 10 kali)
  3. Untuk kasus pelanggaran kategori 3, santri akan dikenakan 1 kali pernyataan, 1 hari riyadhoh (puasa, istighfar 1000 x, sholawat 1000 x, ngaji al-quran 5 juz, hafalan kitab 20 bet) membersihkan komplek selama 3 hari, memakai baju seragam khusus Selama 3 Hari, ziaroh 3 hari, dita’zir 7 kali)
  4. Untuk kasus pelanggaran kategori 4, santri akan dikenakan 1 kali peringatan dan 3 x di ta’zir (dipukul kaki yang tidak menimbulkan cidera/membekas)
  5. Santri yang memberi pernyataan akan bertandatangan diatas materai yang akan diketahui Pengurus Pondok dan orangtua/wali
  6. Ketika pernyataan telah terkumpul mencapai 6 kali pernyataan, maka santri akan dikembalikan kepada Orangtua/Wali santri
  7. 3 kali peringatan sama dengan 1 kali pernyataan

KATEGORI PELANGGARAN

  1. Kategori 1 / akbarul kabair (Dikembalikan kepada Orangtua/Wali)

    1. Mencemarkan dan merendahkan nama baik Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda At-Tafsiri didalam dan diluar Pondok Pesantren dan Media Sosial
    2. Mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, miras, dan atau sejenisnya
    3. Berbuat asusila dan melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan tindak pidana
    4. Melakukan hal-hal yang mengandung unsur judi

  2. Kategori 2 / berat (2 kali pernyataan)

    1. Menentang dan meremehkan terhadap pengurus dan tata tertib Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda At-Tafsiri
    2. Membuat dan memalsukan surat atas nama Pondok Pesantren
    3. Melakukan pemalsuan kartu mahrom dan memiliki kartu mahrom ganda
    4. Menyalahgunakan izin keluar komplek Pondok Pesantren
    5. Bermalam diluar komplek Pondok Pesantren
    6. Mengadakan hubungan / pacaran
    7. Tidak mengikuti ujian Pondok atau Sekolah
    8. Memiliki, menitipkan, membeli, menyewa, membawa, mengendarai, membonceng kendaraan tanpa seizin Dewan Keluarga Attafsiri
    9. Memiliki, menonton, membawa, meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi, dititipi atau memperjualbelikan hal-hal berbau porno
    10. Mengunjungi, menonton, bermain internet/warnet, playstation, karoke, bisokop, konser, pasar malam, dan segala bentuk hiburan diluar Pondok Pesantren
    11. Memiliki, menonton, membawa, meminjam, meminjami, dipinjami, menitipi, dititipi atau memperjualbelikan barang-barang elektronik, seperti : HP, Smartphone, Laptop, Notebook, PSP, MP3, Radio, Tape, TV, I-Pad, dan segala bentuk barang elektronik yang dilarang, kecuali seizin Dewan Keluarga At-Tafsiri
    12. Meminjam barang elektronik kepada Guru Pondok Pesantren dan Sekolah kecuali untuk kepentingan belajar
    13. Mencuri barang milik orang lain
    14. Tidak mengikuti peraturan memasak didalam Pondok
    15. Tidak membayar infaq syahriyah (inayah) 2 bulan berturut-turut.
    16. Menjual dan membeli barang via online didalam Pondok Pesantren tanpa seizin Dewan Keluarga At-Tafsiri
    17. Memobilisasi kegiatan tertentu seperti rekreasi, wisata, tour, atau sejenisnya.

  3. Kategori 3 / sedang (1 kali pernyataan)

    1. Mengikuti segala bentuk organisasi diluar Pondok Pesantren dan Sekolah.
    2. Keluar dari batas santri atau keluar dari komplek Pondok Pesantren tanpa seidzin pengurus
    3. Memasang, menyambung, merubah, memutus, dan mengambil aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren
    4. Merusak, mengotori, mencurat-coret fasilitas dan inventaris Pondok Pesantren dan Sekolah
    5. Mengghosob
    6. Bertengkar
    7. Berbicara kasar, kotor atau misuh, dan sejenisnya
    8. Melakukan pembulian
    9. Main hakim sendiri atau tindak kekerasan
    10. merokok, menyimpan, membawa, memiliki, menitipkan, dititipi, kecuali pengurus putra pondok pesantren yang sudah mendapatkan SIM (Surat Izin Merokok) *dari orang tua
    11. Menutupi kesalahan orang lain yang melakukan pelanggaran ataupun memberikan keterangan palsu.
    12. Merubah model seragam Pondok Pesantren atau Sekolah
    13. Ikut keluarga santri lain saat dikunjungi oleh Walisantrinya tanpa seidzin Pengurus
    14. Mengajak orang luar kedalam Pondok Pesantren dan Sekolah tanpa seidzin pengurus
    15. Bertato, tindikan, berambut panjang ( Laki-laki ) (kecuali Santri Khusus yang telah menginjak baligh), semir, pirang, atau dimodel, dll.
    16. Terlambat kembali ke Pondok Pesantren setelah pulang dari rumah
    17. Menciptakan komunitas atau kelompok tertentu di kalangan santri yang menjadikan kurang keharmonisan antar santri
    18. Membuat seragam kelompok atau komunitas tertentu tidak sebagaimana yang telah ditentukan Pondok Pesantren dan Sekolah
    19. Masuk dan tidur di kamar lain tanpa seidzin penghuninya atau ketua kamar
    20. Tidur di masjid atau majlis

  4. Kategori 4 / ringan (1 kali peringatan) : 3 kali peringatan sama dengan 1 kali pernyataan

    1. Tidak masuk belajar di Pondok Pesantren dan Sekolah
    2. Tidak mengikuti kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren dan Sekolah
    3. Menggunakan segala macam fasilitas dan inventaris Pondok Peantren dan Sekolah tanpa semestinya
    4. Membuang sampah sembarangan
    5. Melakukan hal-hal yang mengganggu ketenangan Pondok Pesantren/Sekolah pada saat kegiatan atau istirahat
    6. Meninggalkan kegiatan Pondok Pesantren dan Sekolah sebelum kegiatan selesai kecuali ada idzin dari pengurus
    7. Membuang sampah, bermain, nongkrong, ngobrol-ngobrol, dan membuat gaduh atau keramaian didalam mesjid dan tempat pengajian
    8. Berbuat gaduh atau keramain di depan atau sekeliling rumah Dewan Keluarga Pondok Pesantren
    9. Membaca segala bentuk bacaan yang tidak ada hubungannya dengan Pondok Pesantren dan Sekolah ( Kecuali untuk kepentingan belajar, *sekolah )
    10. Olahraga tidak ditempat dan waktu yang sudah ditentukan
    11. Memakai hena dianggota tubuh, kalung, gelang tangan, pewarna kuku, berkuku panjang, dan memakai aksesoris. Kecuali bagi Perempuan diperbolehkan memakai anting, kalung, cincin, dan gelang emas.
    12. Tidur ba’da shubuh, ba’da asar, dan ba’da maghrib
    13. Melaksanakan aktifitas apapun pada waktu jam malam 23.00 sampai dengan 04.00, kecuali mutholaah kitab, sholat tahajjud, buang air kecil, dan buang air besar
    14. Menjemur pakaian di sembarang tempat
    15. Membawa pakaian melebihi 10 stel kecuali seragam kecuali untuk pengurus
    16. Penarikan iuran diluar ketentuan Pondok Pesantren, Sekolah, Asrama, dan Kamar
    17. Menjual, membeli, dan merawat hewan peliharaan.
    18. Berhutang pada koperasi, market, toko, warung
    19. Tidak memakai seragam dan atribut lengkap pada saat sekolah
    20. Tidak memakai seragam atau busana muslim tangan panjang saat pengajian, kegiatan pesantren dan shalat berjamaah serta tidak memakai busana yang bergambar/ada tulisan.
    21. Membuang pakaian atau barang lainnya di WC atau kamar mandi
    22. Mengadakan kegiatan ulang tahun, mayoran, atau sejenisnya tanpa seidzin pengurus.

    LAIN-LAIN

    1. Orangtua/Walisantri tidak diperkenankan memaksakan kehendak atas apa yang telah diprogramkan, ditetapkan, dan diaturkan oleh Pondok Pesantren
    2. Barang elektronik yang disita hanya bisa diambil oleh orangtuanya dan menandatangani surat pernyataan serta tidak dikembalikan jika mengulanginya lagi serta menjadi milik pesantren meskipun barang elektronik tersebut milik orang lain
    3. Peridzinan pulang hanya untuk kematian, pernikahan, khitanan, hormat haji (walimatussafar) pada orangtua atau saudara kandung, dan untuk mengisi pengajian
    4. Peridzinan pulang ketika sakit harus sudah mendapatkan penanganan dan idzin dari Pengurus Pondok Pesantren Bagian Kesehatan
    5. Santri yang hendak idzin sekolah harus melapor ke kantor pengurus sebelum pukul 12.00 WIB atau sebelum Dhzuhur
    6. Santri yang terlambat datang ke Pondok 1-3 hari akan dikenakan surat pernyataan yang ditandatangani orangtua/wali. Apabila terlambat 2 pekan atau lebih maka santri tersebut harus melakukan daftar ulang kecuali ada konfirmasi dari orangtua
    7. Jika selama 1 bulan, santri tidak berada di Pondok dan tidak ada konfirmasi dari Orangtua/Wali, maka santri tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
    8. Barang titipan atau yang masih bermasalah bila terjadi keruksakan diluar tanggung jawab pondok
    9. Kunjungan santri hanya diperbolehkan 1 bulan sekali pada hari ahad pekan pertama, kecuali yang sudah meminta izin ke pondok pesantren lebih dari 1 kali
    10. Ta’ziran kategori 2 dan 3 pelanggaran ke-2 dan seterusnya dilakukan pensanksian/pena’jiran di depan umun.
    11. Santri yang keluar atau pindah dan belum menyelesaikan pendidikan formal ( SD/MTs/MA ) maka akan di kenakan cas 25% dari infaq awal masuk
    12. Infaq makan dihitung 12 kali dalam setahun
    13. Peraturan ini berlaku selama menjadi santri, baik kegiatan aktif atau liburan, baik ketika didalam pondok atau diluar pondok
    14. Hal-hal lain yang belum tercantum secara tertulis yang berhubungan dengan peraturan diatas akan diatur menurut kebijakan yang sah.
    15. Tartib ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan formal ataupun non-formal dibawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Cipoek Nurul Huda At-Tafsiri